CIREBON, Cirebonupdate.id – Gelombang protes besar bakal mengguncang Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Ratusan massa dari LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon menyatakan siap turun ke jalan dalam aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.

Aksi ini dipicu kekecewaan mendalam para ahli waris yang mengaku telah memenangkan sengketa tanah hingga tingkat Mahkamah Agung, namun hingga kini belum juga mendapatkan kepastian tindak lanjut dari pihak ATR/BPN.

Koordinator aksi Asep Supriadi menyebut, putusan Mahkamah Agung Nomor 56.K/TUN/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) seharusnya menjadi dasar kuat bagi instansi terkait untuk mengeksekusi hak-hak mereka.

“Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum, dari pengadilan hingga Mahkamah Agung. Tapi sampai sekarang, hak kami seperti diabaikan. Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah masuk dugaan pembiaran,” tegas Asep

Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka mengklaim menemukan adanya pungutan yang melebihi ketentuan resmi pemerintah.

Dalam aksi nanti, massa bahkan berencana melakukan aksi simbolik berupa tabur bunga dan membawa karangan bunga bertuliskan kritik pedas terhadap pelayanan publik di ATR/BPN.

“Kami akan bawa pesan duka atas ‘matinya pelayanan publik’. Ini bentuk kekecewaan kami karena hukum seolah tidak dihormati,” lanjutnya.

Diperkirakan sekitar 250 orang akan terlibat dalam aksi tersebut. Massa akan memulai titik kumpul dari wilayah Plumbon dan bergerak menuju Mapolresta Cirebon, sebelum akhirnya menggelar aksi utama di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon di Sumber.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar:

Putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan tanpa penundaan

ATR/BPN memberikan penjelasan resmi atas mandeknya eksekusi

Transparansi penuh dalam pelaksanaan program PTSL

Jaminan agar kasus serupa tidak terulang

Aksi ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenang yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Situasi ini pun diprediksi akan menjadi sorotan publik, mengingat isu yang diangkat menyangkut kepastian hukum dan pelayanan publik yang menjadi wajah pemerintah di mata masyarakat.