Cirebonupdate.id– Dugaan skandal dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon bersama Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Surat bernomor 038/LSM-PJRI/DPC/RDP/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut berisi permintaan agar DPRD segera memfasilitasi forum terbuka guna membahas dugaan praktik “uang pelicin” dalam pengesahan APBD 2026 yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp55 miliar.

Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami tidak ingin ada ruang gelap dalam proses pengesahan APBD. Jika benar ada dugaan penitipan paket kegiatan di sejumlah SKPD sebagai bentuk ‘uang pelicin’, maka ini persoalan serius yang harus dibuka secara terang benderang. DPRD sebagai representasi rakyat wajib memberikan klarifikasi,” tegas Edi.

Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan dugaan praktik tersebut disamarkan melalui paket-paket kegiatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Bahkan, muncul informasi adanya pihak internal yang siap menjadi Justice Collaborator (JC) serta rencana pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas dasar itu, LSM Penjara Indonesia dan GRIB Jaya meminta DPRD Kabupaten Cirebon menghadirkan sejumlah pihak dalam RDP, yakni DPUTR, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, perwakilan Badan Anggaran DPRD, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

“Kami ingin penjelasan resmi mengenai mekanisme pembahasan dan pengesahan APBD 2026. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada praktik transaksional dalam proses anggaran,” ujar Edi.

Menurutnya, keterbukaan dokumen dan proses anggaran merupakan amanat Undang-Undang, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi lain terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

LSM Penjara Indonesia juga mendesak agar RDP dapat dijadwalkan paling lambat 17 Februari 2026 guna mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas daerah.

“Ini bukan soal menyerang lembaga tertentu, tetapi bagaimana marwah DPRD dan Pemerintah Daerah tetap terjaga. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka forum RDP menjadi ruang klarifikasi yang sehat. Namun jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah ini dipastikan akan menambah tekanan publik terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk membuka secara transparan seluruh proses perencanaan dan pengesahan APBD 2026. Publik kini menanti sikap resmi DPRD: memilih membuka ruang dialog atau membiarkan tanda tanya terus bergulir.