KEJAKSAN,CirebonUpdate – Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memicu reaksi publik di Cirebon. Video tersebut menampilkan dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan di sebuah tempat hiburan malam, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menanggapi viralnya video tersebut, jajaran Polres Cirebon Kota langsung mengambil langkah penanganan. Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, konten dalam video yang beredar mengarah pada dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Video yang beredar saat ini sedang kami tangani. Dua orang yang diduga terlibat sudah diamankan guna kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis malam (22/1/2026).

Dua individu yang diamankan masing-masing berinisial I (25) dan Y (26). Kapolres menegaskan, langkah cepat ini dilakukan sebagai respons atas tingginya perhatian dan kekhawatiran masyarakat terhadap peristiwa tersebut.

“Kami memahami keresahan warga. Kepolisian hadir untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak lanjutan yang bisa mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Proses masih berjalan. Kami akan menyampaikan informasi lanjutan sesuai hasil pemeriksaan,” pungkas AKBP Eko.

Sebelumnya reaksi datang dari Forum Umat Islam (FUI) Ciayumajakuning yang menyatakan sikap tegas. Ketua FUI Ciayumajakuning, Almarwi, mengecam keras dugaan aktivitas pesta LGBT yang dilakukan secara terbuka di tempat hiburan malam tersebut.

“Ini sangat mencoreng nilai-nilai keagamaan di Cirebon. Jika benar tempat tersebut digunakan untuk aktivitas yang berbau maksiat, miras, dan asusila, maka itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Almarwi, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan dampak moral yang luas, terutama bagi generasi muda. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas.

“Saya sampaikan kepada pihak kepolisian, tempat tersebut harus segera ditindak dan ditutup. Jangan sampai dibiarkan karena akan terulang kembali. FUI Ciayumajakuning dengan tegas menolak keberadaan hiburan malam di Kedawung yang diduga menjadi tempat pesta miras dan aktivitas asusila,” ujarnya.

Almarwi juga mengajak para ulama dan tokoh agama untuk tidak diam dan bersuara bersama dalam menjaga moral serta ketertiban sosial masyarakat.(Riant Subekti)