Kejaksan, CU- Warga Kota Cirebon diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya modus baru peredaran narkotika yang menyamarkan sabu ke dalam bungkus permen. Cara licik ini dinilai berbahaya karena membuat narkoba tampak seperti makanan ringan dan berpotensi menyasar kalangan remaja.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kesambi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23), warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dengan metode penyamaran tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 12 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip, kemudian dibungkus kembali menggunakan kemasan permen untuk mengelabui aparat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, total barang bukti yang diamankan mencapai 177 paket sabu dengan berat bruto sekitar 152 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Modus ini sangat berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata. Sabu yang dibungkus permen bisa dengan mudah mengecoh siapa pun, terutama anak-anak dan remaja,” ungkap AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir dengan sistem tempel. Ia mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang”, yang diduga sebagai pengendali utama. Lokasi penempatan sabu ditentukan melalui peta digital yang kemudian dikirimkan kepada pemesan.

Motif ekonomi menjadi alasan tersangka terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkasnya.( Riant Subekti)