Kota Cirebon, CU – Memasuki masa libur panjang dan pergantian Tahun Baru 2026, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan di sektor keuangan yang kerap meningkat di akhir tahun.
OJK Cirebon menekankan pentingnya perlindungan data pribadi, khususnya informasi perbankan dan transaksi digital. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data sensitif seperti nomor rekening, PIN, One Time Password (OTP), kata sandi, maupun informasi keuangan lainnya kepada pihak mana pun, dengan alasan apa pun.
Peningkatan aktivitas masyarakat selama liburan dinilai turut membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan. OJK Cirebon mencatat sejumlah modus yang sering digunakan, mulai dari investasi ilegal dan money game dengan janji keuntungan tidak masuk akal, penipuan hadiah dan undian palsu, hingga tantangan berhadiah dan program reward fiktif.
Selain itu, penipuan berkedok petugas lembaga resmi melalui teknik social engineering, toko daring palsu, penawaran kerja fiktif yang meminta biaya pendaftaran, QRIS palsu di ruang publik, hingga love scam di media sosial dan aplikasi pesan instan juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai. Modus lain yang marak adalah phishing melalui tautan, email, maupun pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyebut fenomena penipuan keuangan belakangan ini semakin mengkhawatirkan karena menimbulkan kerugian besar dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.
“Momentum liburan dan pergantian tahun sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan penipuan. Masyarakat jangan mudah tergiur janji keuntungan instan dan harus memastikan setiap penawaran keuangan berasal dari pihak yang legal dan berizin,” ujar Agus, Selasa (31/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, OJK Cirebon mencatat telah menerima 1.976 layanan konsultasi dan pengaduan, dengan 343 di antaranya terkait dugaan penipuan dan kejahatan di bidang keuangan.
OJK Cirebon juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Produk dan pelaku usaha harus terdaftar serta diawasi oleh OJK, sementara penawaran keuntungan harus masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp OJK 081 157 157 157, maupun saluran pengaduan resmi lainnya.
Melalui imbauan ini, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menikmati libur akhir tahun dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko kejahatan keuangan.
Selain itu, OJK Cirebon menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola yang berintegritas dengan melarang seluruh pihak, termasuk mitra dan rekanan, memberikan hadiah, parsel, maupun hampers dalam bentuk apa pun kepada jajaran OJK Cirebon sebagai bagian dari Program Pengendalian Gratifikasi.(Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan