CIREBON, CirebonUpdate.id –
Sebuah video memperlihatkan seorang nenek tidak bisa membeli roti karena pembayaran tunai ditolak oleh pegawai toko roti viral di media sosial. Peristiwa itu menuai kritik publik karena pihak toko hanya menerima transaksi melalui QRIS.
Dalam rekaman video, terlihat seorang pria berusaha membantu sang nenek yang kebingungan karena tidak memiliki dompet digital. Pegawai toko tetap menolak pembayaran dengan uang rupiah dan menyatakan pembayaran hanya bisa dilakukan menggunakan QRIS.
Video tersebut memantik polemik terkait kewajiban pelaku usaha dalam menerima alat pembayaran tunai. Banyak warganet mempertanyakan apakah kebijakan toko yang menolak uang kertas sah menurut aturan.
Menanggapi kejadian ini, Bank Indonesia (BI) memberi penegasan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uang tunai tetap merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima dalam transaksi di Indonesia.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan larangan menolak rupiah dalam pembayaran, kecuali jika dianggap meragukan keasliannya.
“Penggunaan QRIS dan transaksi digital memang terus kami dorong, namun tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk menerima pembayaran tunai,” ujarnya.
BI mengimbau pelaku usaha agar tetap menyediakan pilihan pembayaran bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Langkah ini dianggap penting dalam upaya menjaga inklusi keuangan di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap sistem pembayaran digital, terutama bagi kelompok lanjut usia yang belum semuanya melek teknologi.

Tinggalkan Balasan