KABUPATEN CIREBON, CirebonUpdate.id – Polresta Cirebon memusnahkan belasan ribu minuman keras (miras) dan ribuan knalpot brong hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pekat selama Oktober hingga Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Cirebon dan Pengadilan Negeri Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan ribuan barang bukti itu dimusnahkan sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Ini merupakan hasil razia gabungan kami selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus pencegahan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ribuan Botol Digilas Alat Berat
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
2.599 botol miras pabrikan
8.730 botol ciu
842 liter tuak
2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Miras tersebut digilas menggunakan Vibro Roller, sementara knalpot brong dipotong dengan gerinda agar tak bisa digunakan kembali.
Peredaran Miras Jadi Pemicu Kriminalitas
Sumarni menegaskan miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminal, sehingga penindakan terhadap penjual maupun pengedarnya akan terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti menyisir warung-warung yang masih membandel menjual miras. Komitmen kami jelas: menjaga Kabupaten Cirebon tetap kondusif,” tegasnya.
Ajak Warga Berperan serta
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat turut membantu memberantas peredaran miras. Segera laporkan jika menemukan penjualan miras ilegal melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polresta Cirebon,” katanya.
Pihaknya memastikan operasi pekat akan terus digelar secara rutin untuk menutup ruang peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan