CIREBON, – Sebanyak 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan mengikuti kegiatan Asistensi Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2026.
Asistensi tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2025, dan dilaksanakan di enam titik lokasi berbeda di wilayah Cirebon dan Kuningan. Lokasi kegiatan meliputi Universitas Swadaya Gunung Jati, UIN Siber Syekh Nurjati, KPP Pratama Cirebon Satu dengan peserta dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota, Universitas Kuningan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Pelaksanaan di berbagai lokasi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus mendekatkan pendampingan kepada Wajib Pajak dari beragam latar belakang instansi, profesi, dan sektor.
Asistensi diberikan secara langsung oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II yang didukung Relawan Pajak serta KPP Pratama setempat. Dalam kegiatan tersebut, peserta didampingi mulai dari proses aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem yang baru.
Pendampingan dilakukan secara praktis dengan memanfaatkan telepon genggam dan laptop milik peserta, sehingga Wajib Pajak dapat langsung mempraktikkan setiap tahapan dan memahami alur pelaporan secara mandiri.
Salah satu Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II, Taslani, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis yang kerap muncul saat puncak masa pelaporan SPT Tahunan.
“Melalui asistensi ini, kami ingin memastikan Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax dan memahami mekanisme pelaporan di sistem yang baru. Harapannya, saat masa pelaporan SPT Tahunan tahun depan, proses dapat berjalan lebih lancar dan efisien,” ujar Taslani.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus mendorong peningkatan literasi perpajakan berbasis digital serta memperkuat penerapan sistem self assessment. “Pendampingan langsung ini tidak hanya membantu secara teknis, tetapi juga menumbuhkan kemandirian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, tercatat sekitar 600 Wajib Pajak berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Capaian tersebut mencerminkan tingginya antusiasme sekaligus kebutuhan Wajib Pajak terhadap layanan pendampingan langsung di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan.
Secara keseluruhan, kegiatan asistensi berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Kanwil DJP Jawa Barat II berharap program ini dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, memperlancar pelaporan SPT Tahunan, serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan. ( Riant Subekti)

Tinggalkan Balasan